Penyidik Kejati Bangka Belitung Ringkus Direktur PT GFI di Bandara Pangkal Pinang

- 25 Maret 2024, 23:27 WIB
Direktur PT GFI saat diringkus oleh Tim Penyidik Kejati Bangka Belitung di Bandara Pangkal Pinang
Direktur PT GFI saat diringkus oleh Tim Penyidik Kejati Bangka Belitung di Bandara Pangkal Pinang /Ist/

INFOBANGKAID, PANGKALPINANG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) ringkus Direktur PT GFI, Frangky saat berada di Bandara Pangkal Pinang.  

Ia diringkus terkait kasus lama yang telah merugikan negara yakni Land Clearing yang dialih fungsikan perkebunan sengon menjadi perkebunan sawit di Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Belitung Timur, pada tahun 2011 silam.

Asintel Kejati Babel Fadil Regan menjelaskan kronologis singkat, pada tahun 2011 Franky telah memperoleh lokasi perkebunan di Desa Tanjung Kelumpang seluas kurang lebih 600 Ha, ijin lokasi yang dikantongi yaitu, Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian izin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan sengon oleh PT Green Forestry Indonesia (GFI) pada Tahun 2013 silam.  

Tim Kejati Bangka Belitung saat diwawancarai wartawan
Tim Kejati Bangka Belitung saat diwawancarai wartawan

Baca Juga: Kapan SNBP diumumkan ?

"Berdasarkan izin lokasi tersebut saudara Franky selaku Direktur PT GFI mulai melakukan Land Clearing untuk penanaman pohon sengon seluas ± 200 Ha, namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI," kata Fadil Regan, Senin (25/3/2024).

Menurut Fadil, PT GFI selama ini melakukan aktivitas di lokasi tersebut belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan belum pernah membayar BPHTB.

Kerugian negara ditaksir sebesar 25.944.550.000,00 (Dua puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenag Siapkan THR Kepada Guru PAI

Harga kayu yang telah dijual sebesar Rp18.060.000.000,00 (Delapan belas milyar enam puluh juta rupiah), besaran nilai BPHTB terutang yang menjadi kewajiban PT GFI sebesar Rp7.884.550.000,00 (Tujuh milyar delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).  

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x