Penyidik Kejati Bangka Belitung Ringkus Direktur PT GFI di Bandara Pangkal Pinang

- 25 Maret 2024, 23:27 WIB
Direktur PT GFI saat diringkus oleh Tim Penyidik Kejati Bangka Belitung di Bandara Pangkal Pinang
Direktur PT GFI saat diringkus oleh Tim Penyidik Kejati Bangka Belitung di Bandara Pangkal Pinang /Ist/

"Saudara Franky telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-248/L.9/Fd.2/03/2024 dan Penetapan DPO tanggal nomor: B-778/L.9.5/Fd.2/03/2024 tanggal 18 Maret 2024," ucapnya.  

Baca Juga: Perkecil Tindak Kejahatan di Toboali, Polres Bangka Selatan Rutin Patroli

Franky ditangkap di Bandara Depati Amir Pangkal Pinang pada pukul 12.30 WIB oleh tim penyidik dan langsung dilakukan pemeriksaan.

"Jadi mulai hari ini, dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-290/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 25 Maret 2024," ujar Fadil Regan. (*)

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x