Bagi Hasil Cukai Rokok Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sebesar 122 Miliar

- 24 Maret 2024, 23:33 WIB
Ilustrasi/Rokok
Ilustrasi/Rokok /Pexels/Basil MK/

INFOBANGKAID - Dana bagi hasil cukai rokok dari pemerintah pusat sebesar 122 miliar rupiah lebih telah diterima Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Itu menunjukkan pengkonsumsi rokok tembakau beragam jenis meningkat diwilayah itu setiap tahunnya.  

 

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris yang disampaikan melalui Sekda Bangka, Andi Hundirman, Minggu (24/3/2024).  

 

"Tahun ini kita memperoleh dana bagi hasil rokok sebesar Rp122 miliar lebih dari pemerintah pusat, penyaluran bagi hasil pajak rokok ini dilakukan setiap triwulan," dikutip dalam sambutan yang dibacakan Sekda Bangka Andi Hundirman di Sungailiat.  

 

Dijelaskan Andi Hudirman, pajak rokok merupakan jenis iuran ditetapkan atas cukai rokok yang dipungut pemerintah pusat, obyek pajak rokok ini yakni rokok yang dibungkus, sigaret, cerutu, rokok daun dan rokok elektrik, tarif pajak rokok dikenakan 10 persen.

 

"Kementerian keuangan telah menerbitkan PMK Nomor: 143 tahun 2023 mengenai tata cara pemungutan, pemotongan dan penyetoran pajak rokok," katanya.  

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x