Bagi Hasil Cukai Rokok Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sebesar 122 Miliar

- 24 Maret 2024, 23:33 WIB
Ilustrasi/Rokok
Ilustrasi/Rokok /Pexels/Basil MK/

Andi Hudirman mengungkapkan, pemerintah provinsi melaksanakan penyaluran bagi hasil pajak daerah yang mengusung aspek transparansi dan akuntabel telah dilakukan sejak tahun 2019.

 

Selain itu tambahnya, Tahun 2023, Provinsi Bangka Belitung telah menyalurkan bagi hasil pajak rokok pemerintah Kabupaten/kota mencapai total 133.134.595.605 rupiah.  

 

Dari dana bagi hasil pajak rokok sebesar 122 miliar rupiah itu, 30 persen untuk provinsi, dan 70 persen dibagikan ke kabupaten/kota. Jumlah penduduk, luas wilayah di masing - masing daerah kabupaten / kota menjadi parameter besaran menerima bagi hasil pajak.

 

"Dana bagi hasil pajak rokok dari pemerintah pusat, tentunya membantu menambah pendapatan dari pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota," tutup Andi. (*)

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x