Pernyataan Marwan dibantah Kejati Bangka Belitung

- 7 Mei 2024, 13:37 WIB
Marwan ASN eselon II saat berdebat dengan pihak-pihak Kejati Bangka Belitung
Marwan ASN eselon II saat berdebat dengan pihak-pihak Kejati Bangka Belitung /Ist/

INFOBANGKAID - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sikap Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Marwan SAg tidak memiliki dasar.

 

Pernyataan Marwan selaku pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel menyebutkan, bahwa penyidik merekayasa kasus dan pasal-pasal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pemanfaatan lahan di Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka sejak tahun 2018 dibantah pihak Kejati Babel. 

 

"Bahwa penanganan kasus dugaan tipikor pemanfaatan hutan negara di Mendo Barat sesuai dengan aturan, kami memastikan penyidik yang menanganinya bekerja secara profesional. Jadi tidak ada rekayasa dalam penanganannya," kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, Selasa (7/5).

 

Kejati Bangka Belitung menurutnya, selalu menerima siapa pun yang ingin bertamu, namun terlebih dulu menyampaikan surat permohonan.

 

"Kejati Babel tidak membatasi siapa pun yang ingin bertamu, tapi baiknya bersurat terlebih dahulu dan baiknya jaga etika bertamu," katanya. (*)

Editor: Uci Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah