Kemenag Siapkan THR Kepada Guru PAI

- 25 Maret 2024, 21:15 WIB
Ilustrasi /Guru Pendidikan Agama Islam
Ilustrasi /Guru Pendidikan Agama Islam /Ist/

INFOBANGKAID - Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan atau menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

 

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani di kutip hari ini, Senin (25/3/2024)

Baca Juga: Kapan SNBP diumumkan ?

 

Baca Juga: Saat Mancing Masari Hilang diduga diterkam Buaya di Sungai Nyireh

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.

 

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," sebutnya.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x