INFOBANGKAID - Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman atau disapa akrab Bang Er, penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung setelah sebelumnya sempat dibatalkan atas permintaannya sendiri pada Selasa, (26/3/2024) kemarin.
Bang ER mengungkapkan, panggilan Kejati Babel ini berkaitan atas prihal perijinan yang dikeluarkan pemerintah provinsi kepada perusahaan PT Narina Keisha Imani.
"Pemanggilan ini berkenaan dengan izin yang dikeluarkan kepada PT Narina Keisha Imani (NKI) di Desa Kotawaringin," ungkap Erzaldi ketika tiba di Gedung Kejati Babel, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, pemanggilan tersebut atas prihal kerjasama kesatuan pemanfaatan hutan atau fungsi lahan seluas 1.500 hektar pada tahun 2018 lalu, digunakan untuk perkebunan pisang.
"Dulu izinnya untuk perkebunan pisang, tapi nggak tau digunakan PT NKI untuk apa sekarang ini," kata Erzaldi.