Tramadol Termasuk Dalam Golongan Narkotika Bebas Beredar di Pasar Sukadamai Toboali

- 4 Januari 2024, 01:17 WIB
Tramadol HCI/Ist
Tramadol HCI/Ist /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Begitu banyak jenis obat dengan kegunaan dan manfaat yang beragam khasiatnya, salah satunya obat Tramadol. Pasalnya, jenis obat ini memang tidak boleh disalahgunakan dan hanya bisa digunakan di bawah pengawasan dokter. 

Namun berbeda cerita di Pasar Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan peredaran secara bebas Tramadol sepertinya luput oleh pihak terkait termasuk pihak BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Bangka Selatan.  

Tramadol adalah zat yang dikendalikan. Dengan kata lain, penggunaan jenis obat yang satu ini harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. 

 

Pada dasarnya, Tramadol adalah obat pereda nyeri. Namun, jenis obat ini kerap kali disalahgunakan, biasanya sebagai obat tidur atau obat depresi. Sebenarnya, termasuk jenis apakah obat tramadol? 

 

Fakta Tramadol Termasuk Golongan Narkotika

Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

 

Jenis obat ini bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek pereda nyeri. Tubuh manusia menghasilkan opioid yang dikenal dengan endorfin. Maka, dapat dikatakan tramadol mirip dengan zat di otak yang disebut endorfin, yaitu senyawa yang berikatan dengan reseptor (bagian sel yang menerima zat tertentu). Reseptor kemudian mengurangi pesan rasa sakit yang dikirim tubuh seseorang ke otak.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah