Kejagung Berhasil Tetapkan Aktor Korupsi di Bangka Belitung Atas Kasus Komoditas Timah

- 7 Februari 2024, 04:07 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Ist/

INFOBANGKAID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya berhasil melakukan pengungkapan kasus besar terhadap korupsi yang terjadi pada tubuh BUMN PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial TN alias AN dan AA atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, Selasa (6/2).  

Baca Juga: Kejagung RI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Komoditas Timah

Kapuspen Kejagung RI, Ketut Sumedana mengungkapkan dalam kasus tersebut tim penyidik telah memeriksa 115 orang saksi.  

 

Menurutnya, atas perbuatan tersangka negara telah merugi dan perhitungan total dari kerugian masih menunggu tim dalam perhitungannya.  

 

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ungkap Ketut. 

Baca Juga: Kejagung RI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Komoditas Timah

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah