Kejagung RI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Komoditas Timah

- 7 Februari 2024, 03:11 WIB
Ini tampang Tersangka Korupsi TN alias AN
Ini tampang Tersangka Korupsi TN alias AN /Ist/

INFOBANGKAID - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial TN alias AN dan AA atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, Selasa (6 February 2024).  

Kapuspen Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam rilis resmi mengungkapkan dalam kasus tersebut tim penyidik telah memeriksa 115 orang saksi. “Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ungkap Ketut. 

“Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka.  

Baca Juga: Awas, Dinkes Catat DBD di Bangka Selatan Signifikan Meningkat

Dua tersangka itu masing masing berperan :

1. TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Sebelumnya, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka Aon, serta melakukan penyitaan terhadap. 

1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.  

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x