Polsek Payung Bangka Selatan Amankan Kayu Tak Bertuan

- 8 Februari 2024, 23:23 WIB
Ilustrasi "Ilegal logging"
Ilustrasi "Ilegal logging" /Ist/

INFOBANGKAID - Polsek (Kepolisian Sektor) Payung mengamankan ratusan kayu yang diduga hasil dari tindak pidana "Ilegal Logging” di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Bumi Sawit Sukses Pratama (PT. BSSP), di Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aktivitas Ilegal Logging ini terungkap, pada Rabu (7/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB kemarin.

 

Kapolsek Payung, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan penebangan kayu yang merambah hutan di kawasan tersebut secara besar besaran.

 

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Payung langsung berkoordinasi dengan pihak Gugus Muntai Vallas dan menemukan posisi titik koordinat berada didalam kawasan Hutan Produksi (HP) Payung Komplek 2.

Baca Juga: Dari Ratusan Saksi Kejagung Baru Menetapkan Dua Tersangka?, Pelaku Lain Kemana

“Berdasarkan hasil penindakan tim Opsnal Polsek Payung bersama pemerintah Desa Pangkal Buluh telah berhasil mengamankan kayu kurang lebih sejumlah 100 balok yang berukuran 20×20, dengan panjang 4 meter. Kayu kayu tersebut di letakkan berada di tepian sungai Pelempang di areal PT. BSSP. Belum diketahui siapa pemilik kayu tersebut,” kata Husni, Kamis (8/2).

 

Lanjut Husni, barang bukti ratusan kayu tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Payung sebagai barang bukti, dikarenakan belum ditemukan siapa pemilik kayu tersebut.  

Baca Juga: PWI Bangka Selatan Beri Pemahaman Pemilih Pemula di Bangka Tengah Agar Tidak Termakan Hoaks

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah