Kejagung Telah Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Timah

- 21 Februari 2024, 01:04 WIB
Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi
Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi /Ist/

INFOBANGKAID - Sejauh ini Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) sudah menetapkan 11 orang tersangka atas dugaan kasus korupsi komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk pada 2015 - 2022 yang ditahan. 

Tersangka yang ditahan adalah petinggi petinggi dari PT Timah Tbk dan para cukong penampung pasir timah menggunakan perusahaan boneka mereka (tersangka) guna melancarkan aksinya.

Berikut inisial tersangka yang telah berhasil ditahan Kejagung RI: 

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah