Bangka Selatan terima Dana Bagi Hasil pajak 10,5 miliar

- 8 Maret 2024, 02:13 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak /Pajak com/

INFOBANGKAID - Pajak kendaraan dan rokok mendominasi. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, menerima dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung senilai 10,5 miliar rupiah.

Kepala Badan Keuangan Daerah Bangka Selatan Agus Pratomo mengatakan dana bagi hasil tersebut bersumber dari pajak kendaraan dan rokok.  

"Kita untuk triwulan keempat yang bersumber dari dana bagi hasil pajak kendaraan dan rokok," ujar Agus Pratomo, Kamis (7/3).  

Diungkapkan Agus Pratomo pemerintah daerah mendapatkan DBH tersebut setelah mengajukan berkas yang sudah dimasukkan pada 29 Desember 2023.

"Pemprov Babel memberi batas akhir pengajuan pada 29 Desember 2023 dan setelah kita ajukan, dana tersebut sudah masuk ke kabupaten," katanya.

Selain itu, menurut Agus Pemprov Babel memberikan DBH untuk Bangka Selatan berdasarkan hasil laporan pajak dari tiap kabupaten.

"Hasil pajak dari kabupaten itu dikumpulkan, kemudian dihitung dan dibagikan kembali ke kabupaten dalam bentuk DBH," katanya.

Ia apresiasi atas pemilik kendaraan lebih patuh dalam membayar pajak, karena peningkatan pendapatan pajak berpengaruh terhadap besaran DBH yang dapatkan pemerintah kabupaten.

"Tingkat kepatuhan dan taat pajak masyarakat perlu kita tingkatkan lagi untuk menambah pendapatan daerah melalui pajak kendaraan dan pendapatan pajak lainnya," katanya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, DBH sebesar 10,5 miliar rupiah itu tentu digunakan untuk belanja publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah