Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan menjamin agar bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (*)