Perusahaan Ini Pemenang Tiga Proyek Besar di Bangka Selatan

- 5 Mei 2024, 19:43 WIB
Lokasi bakal pembangunan proyek
Lokasi bakal pembangunan proyek /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Tiga proyek besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah selesai dilelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).  

Tiga proyek tersebut menelan anggaran puluhan miliar rupiah, yakni pengadaan peralatan wahana permainan senilai Rp 8,3 miliar, belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada pihak ketiga atau pihak lain (pembangunan Polsek Kota Toboali) senilai Rp 9 miliar dan pembangunan landscape kawasan wisata benteng Toboali senilai Rp 13,4 miliar.

Baca Juga: Pengusaha Lokal Berang Pengusaha Bangka Barat Monopoli Hasil Tambang Laut Sukadamai

Berdasarkan data yang dirangkum melalui LPSE, untuk proyek pengadaan peralatan wahana permainan milik Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) dimenangkan oleh perusahaan asal Pangkalpinang yaitu PT. Maharani Citra Persada Indonesia, proyek belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada pihak ketiga atau pihak lain (pembangunan polsek) milik Sekretariat Daerah juga dimenangkan oleh PT. Maharani Citra Persada Indonesia. 

Dan untuk proyek pembangunan Landscape Kawasan Wisata Benteng Toboali milik Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) dimenangkan oleh perusahaan asal Toboali yaitu CV. Wahyu Putra Mandiri.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) LPSE Pemkab Bangka Selatan, Dedi Yulihardi menyarankan agar mengkonfirmasikan ke masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait teknis serta pelaksanaan dari kegiatan proyek tersebut.

Baca Juga: UPTD Samsat Data di Bangka Selatan Banyak Kendaraan Tidak Bayar Pajak

"Untuk pelaksanaannya kegiatan (proyek) itu dapat ditanyakan langsung ke masing-masing PPK," kata Dedi, Minggu (5/5/2024). 

Diakui Dedi tidak ada intervensi dalam memenangkan proyek tersebut. Menurutnya perusahaan telah melalui aturan aturan yang telah ditetapkan.  

"Sesuai dengan ketentuan..Pokja sudah bekerja berpedoman dengan peraturan pengadaan Barang jasa dalam pemilihan penyedia," ujarnya.

Halaman:

Editor: Uci Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah