Nelayan Gusung Bangka Selatan Kecam Tambak Udang Wilayah Itu Buang Limbah Kelaut

- 21 Mei 2024, 18:02 WIB
Ini penampakan limbah yang langsung dibuang ke Laut Gusung Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Ini penampakan limbah yang langsung dibuang ke Laut Gusung Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung /Try Sutrisno InfobangkaID /

INFOBANGKAID - Nelayan Gusung, Desa Rias, Toboali, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sopian kecam pihak perusahaan tambak udang yang berinvestasi diwilayah itu secara sengaja membuang limbah tambak udang mereka ke laut.  

Kekesalan nelayan setempat berdasar atas dampak limbah tersebut selain merusak lingkungan berpengaruh juga terhadap hasil tangkap ikan para nelayan.  

Nelayan Gusung Sopian kecam aksi investor tambak udang yang abai terhadap kerusakan lingkungan
Nelayan Gusung Sopian kecam aksi investor tambak udang yang abai terhadap kerusakan lingkungan

"Kami sangat kesal dengan perbuatan perusahaan ini. Setiap mereka panen kami tidak pernah mendapatkan ikan karena limbah ini, jelas ini merugikan kami sebagai nelayan dan berdampak buruk terhadap lingkungan," kata Sopian, Selasa (21/05).  

Sopian sebelumnya bersama pihak nelayan ini sudah pernah melaporkan atas aktifitas pembuangan limbah ke pihak Pemerintah Desa setempat, akan tetapi ditanggapi oleh pihak Pemdes hanya meng Iyakan saja tanpa melakukan langkah kongkrit.  

"Apakah menunggu hancur laut ini baru pihak terkait melakukan pembenahan, aneh juga ," ujarnya.  

Untuk diketahui, kawasan Pantai Jibur ini juga termasuk menjadi ikon destinasi wisata masyarakat setempat.

 

Dampak limbah tambak udang vaname yang dibuang langsung ke laut membunuh seekor hewan Penyu yang dilindungi UU
Dampak limbah tambak udang vaname yang dibuang langsung ke laut membunuh seekor hewan Penyu yang dilindungi UU

Berinvestasi Sehat

Investasi dalam tambak udang yang sehat berarti mengalokasikan sumber daya secara bijaksana untuk memastikan lingkungan tambak yang optimal, seperti memilih lokasi yang sesuai, mengelola kualitas air, memantau kesehatan udang, dan menerapkan praktik budidaya yang berkelanjutan. Ini membantu mengurangi risiko penyakit, meningkatkan produktivitas, dan memastikan keberlanjutan bisnis jangka panjang.  

Investor yang tidak mempertimbangkan dampak rusak lingkungan dari pembuangan limbah ke laut lepas mungkin fokus pada keuntungan jangka pendek tanpa memperhatikan konsekuensi jangka panjangnya. 

Namun, praktik tersebut dapat merusak ekosistem laut, mengganggu kehidupan masyarakat pesisir, dan memicu dampak negatif yang luas termasuk degradasi lingkungan, penurunan populasi ikan, dan kerugian ekonomi jangka panjang. Sebagai gantinya, investor harus memprioritaskan praktik berkelanjutan dan bertanggung jawab secara lingkungan untuk mendukung keberlanjutan ekosistem dan bisnis mereka.  

Aturan yang mengatur dampak rusak lingkungan dari tambak udang dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan regulasi setempat. Namun, beberapa aturan umum yang sering ditemui termasuk:

1. Peraturan Pengelolaan Lingkungan: Biasanya mengatur tentang izin dan persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi oleh tambak udang, seperti pengelolaan limbah, penggunaan bahan kimia, dan pemantauan kualitas air.

2. Zonasi dan Lokasi: Aturan ini menentukan lokasi yang sesuai untuk tambak udang untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan alami, seperti melindungi ekosistem rawa, hutan mangrove, dan habitat alami lainnya.

3. Pengelolaan Limbah: Regulasi ini membatasi jenis dan jumlah limbah yang dapat dibuang ke lingkungan, serta mendorong penggunaan sistem pengolahan limbah yang efektif.

4. Konservasi Sumber Daya: Aturan ini mungkin termasuk pembatasan terhadap penangkapan udang liar atau penetapan ukuran minimum untuk udang yang dapat ditangkap untuk menjaga keberlanjutan populasi udang.

5. Pengawasan dan Penegakan: Terdapat aturan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, dengan sanksi bagi pelanggar yang melanggar peraturan.

Penting bagi investor dan pengusaha tambak udang untuk memahami dan mematuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. (*)

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah