Jurnalis Babel sedang Tidak Baik Baik Saja

- 21 Mei 2024, 07:31 WIB
La Ode Murdani
La Ode Murdani /

Oleh: LA ODE Murdani (wartawan tinta berita)

INFOBANGKAID - Wartawan atau sebutan nasionalnya Jurnalis,  Khususnya di Provinsi Kepualaun Bangka Belitung (Babel). Saat ini sedang tidak baik baik saja, aksi kekerasan yang di alami sejumlah oknum wartawan sering terjadi.

Tercatat ada 4 kasus pengeroyokkan yang terjadi di awal tahun 2024 dan Rata - rata kasus itu berkaitan dengan penambangan timah yang diduga Ilegal. Empat kasus itu diantaranya 2 kasus di Kabupaten Bangka ( Tanjung Batu - Sungailiat ) dan 2 kasusnya lagi di Lubuk Pabrik, Kabupaten Bangka Tengah.

Namun sayangnya, masyarakat Bangka Belitung banyak yang tidak begitu paham dengan profesi Jurnalis. Seorang jurnalis yang tidak sedang menjalankan profesinya atau tidak sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya tidak secara khusus dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perlindungan yang diatur dalam UU Pers ini lebih spesifik ditujukan untuk jurnalis yang sedang menjalankan kegiatan jurnalistik, seperti peliputan berita, penulisan artikel, atau kegiatan lain yang berhubungan langsung dengan profesinya sebagai jurnalis.

Namun, jika seorang jurnalis mengalami kekerasan atau penganiayaan saat tidak menjalankan profesinya, dia masih dilindungi oleh hukum umum yang berlaku di Indonesia, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal dalam KUHP mengatur sanksi terhadap tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap siapapun, termasuk jurnalis yang tidak sedang bertugas.

Jadi, meskipun perlindungan khusus dari UU Pers tidak berlaku dalam situasi tersebut, perlindungan hukum tetap ada melalui peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang keselamatan dan hak asasi setiap warga negara.

Pada Hari Pers Nasional 2010 di Palembang, masyarakat pers mendeklarasikan Piagam Palembang.

Menindaklanjuti hal itu, Dewan Pers bersama konstituen pada 2011 mencanangkan peningkatan kompetensi wartawan melalui uji kompetensi wartawan/jurnalis (UKW /J). Wartawan wajib memiliki sertifikat wartawan untuk menghadapi perkembangan jaman dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas jurnalistik dan industri media massa.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah