Jurnalis Babel sedang Tidak Baik Baik Saja

- 21 Mei 2024, 07:31 WIB
La Ode Murdani
La Ode Murdani /

Dengan sertifikat ini, diharapkan para wartawan dalam melakukan tugasnya dapat menunjukkan kinerjanya secara professional. Secara sederhana, uji kompetensi bertujuan untuk menjadikan seluruh wartawan Indonesia memiliki kompetensi, yang bisa diketahui dengan melakukan pengukuran atau ujian.

Profesi wartawan dituntut memiliki sertifikasi seperti halnya profesi lain. Ini penting untuk membedakan antara mereka yang sungguh-sungguh berprofesi wartawan, dengan yang praktisi, atau mereka yang hanya berpura-pura menjadi wartawan dengan tujuan  mendapat keuntungan finansial dan berbagai kemudahan layaknya seorang wartawan.

Dewan Pers mencatat sudah sekitar 15 ribu wartawan mengikuti uji kompetensi dalam tujuh tahun terakhir ini. Dewan Pers mengawasi langsung pelaksanaan uji kompetensi yang dikalsanakan 27 lembaga.  

 

Menurut Versi Dewan Pers

Ketentuan pasal 8 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.

Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana.

Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.

Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenui syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.

Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah