INFOBANGKAID – Pada Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, Sat Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba di sebuah pondok sawit milik L H alias D di Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Iptu Defriansyah SH, Kepala Sat Narkoba Polres Basel, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi SH, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditangkap adalah L H alias D (45), seorang wiraswasta yang sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba dan baru bebas setahun yang lalu, serta S alias A (35), seorang petani. Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang sama.
Dalam penggeledahan yang didampingi oleh Kepala Dusun setempat, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat bruto 6,45 gram.
Barang bukti yang ditemukan meliputi:
![Barang bukti](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/07/01/4096139709.jpg)
- 14 bungkus plastik bening kecil bertulisan angka 3 berisi kristal putih
- 1 bungkus plastik bening kecil bertulisan angka 2 berisi kristal putih
- 1 bungkus plastik bening kecil bertulisan angka 1.5 berisi kristal putih
- 4 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih