Dua Oknum Pemdes Bakit Diperiksa Polisi Terkait Tambang Timah Ilegal

- 2 Juli 2024, 17:39 WIB
Aktifitas tambang timah di Bangka Barat
Aktifitas tambang timah di Bangka Barat /La Ode Murdani /

INFOBANGKAID - Buntut dari aktivitas pertambangan timah di Dusun Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, dua oknum Pemerintah Desa (Pemdes) diperiksa Polisi. Kedua oknum tersebut adalah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Martoni dan Sekretaris Desa (Sekdes) Zuhri Ardiansyah. Mereka diperiksa terkait dugaan keterlibatan langsung dalam aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) di kawasan perairan tersebut.

 

Kapolsek Jebus, Kompol Albert H.D. Tampubolon SH, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi sejumlah media pada Selasa (2/7/24). "Keduanya kita periksa terkait surat yang beredar di masyarakat, yang mana surat tersebut berbunyi dukungan aktivitas tambang di Dusun Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Babar," ujarnya.

 

Mantan Kabag Ops Polres Bangka Barat itu menambahkan bahwa pemeriksaan dimulai dari Zuhri dan berlanjut dengan Martoni pada Senin (1/7/24). Saat ditanya apakah hasil pemeriksaan keduanya akan mengarah ke tersangka, Albert menyatakan bahwa proses masih dalam tahap pendalaman. "Masih kita dalami, yang jelas sudah kita panggil dan kita periksa. Nanti kami akan informasikan lagi," tambahnya.

 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bakit, Martoni, memilih untuk tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi media. Sebelumnya, beredar surat dengan kop Pemdes Desa Bakit yang mendukung aktivitas tambang tersebut, yang menjadi perhatian publik terkait legalitas aktivitas tambang timah ilegal dengan surat berkop dan berstempel desa.

 

Pantauan wartawan di lokasi pada Selasa (2/7/24) menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut masih beroperasi dengan sedikitnya 200 ponton yang terlihat melakukan kegiatan. (*)

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah