Polres Bangka Selatan Tangkap 5 Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Toboali

- 26 Juni 2024, 00:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

INFOBANGKAID – Satreskrim Polres Bangka Selatan kembali menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Kasus yang terjadi pada Senin, 24 Juni 2024, ini melibatkan seorang gadis belia yang dirahasiakan identitasnya, sebut saja Mawar, yang menjadi korban dari tindakan keji oleh lima orang laki-laki di Kecamatan Toboali.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani, yang bertindak atas izin Kapolres, membenarkan peristiwa tersebut. "Iya sudah, laporan lengkapnya tunggu selesai pemeriksaan ya," ujar Iptu Raja pada Selasa, 25 Juni 2024.

Ia juga mengungkapkan adanya kemungkinan penambahan tersangka, namun saat ini baru lima orang pelaku yang berhasil diamankan. "Ada kemungkinan penambahan tersangka, namun untuk sementara ini baru lima orang yang diamankan. Kita tunggu perkembangan selanjutnya," tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Bangka Selatan Gelar Rapat Persiapan Event Kemilau Pesona Bangka Selatan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi, menyatakan bahwa Polres Bangka Selatan telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Selasa, 24 Juni 2024.

"Untuk terlapor atau terduga pelaku, lima orang laki-laki sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan. Demikian sementara informasi yang dapat disampaikan, perkembangan lebih lanjut akan diberitahukan," ungkap Ipda Budi.

Baca Juga: Opini: Fenomena Kredit Fiktif yang Mengguncang Bank Sumsel Babel

Kasus ini tengah ditangani serius oleh Unit PPA Satreskrim Bangka Selatan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Polres Bangka Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. (*)

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah