INFOBANGKAID - Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Medang, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan polisi. "Tersangka yang bernama I P, 26 tahun, ditangkap di rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi," jelas Ipda Budi.
Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) meliputi:
- 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,60 gram.
- 8 butir ekstasi warna coklat dengan gambar singa, berat bruto 2,33 gram.
- 2 ball plastik bening kecil kosong.
- 1 plastik bening sedang berisi 12 plastik kecil bekas.
- 6 pipet minuman bening bergaris putih biru.