Modus operandi pelaku adalah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya. Dari hasil penjualan narkotika tersebut, pelaku mengambil keuntungan finansial.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Ipda Budi. (*)