Gembong Narkoba Sabu dan Ekstasi diamankan Satresnarkoba Bangka Selatan

- 29 Juni 2024, 00:35 WIB
Gembong narkoba saat di Mapolres Bangka Selatan
Gembong narkoba saat di Mapolres Bangka Selatan /

INFOBANGKAID - Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Medang, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan polisi. "Tersangka yang bernama I P, 26 tahun, ditangkap di rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi," jelas Ipda Budi.

 

Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) meliputi:

- 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,60 gram.

- 8 butir ekstasi warna coklat dengan gambar singa, berat bruto 2,33 gram.

- 2 ball plastik bening kecil kosong.

- 1 plastik bening sedang berisi 12 plastik kecil bekas.

- 6 pipet minuman bening bergaris putih biru.

- 3 potongan pipet minuman bening bergaris putih biru.

- 2 sekop dari pipet minuman berwarna hitam dan bening.

- 1 aluminium bekas rokok merah putih.

- 1 korek api gas merah dengan jarum.

- 1 dompet coklat muda.

- 1 dompet kecil merah muda.

- 1 kotak hitam bertulisan AOLON.

- 1 unit handphone Android merk OPPO berwarna biru.

- 1 helm merk GM berwarna hitam.

 

Modus operandi pelaku adalah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya. Dari hasil penjualan narkotika tersebut, pelaku mengambil keuntungan finansial. 

 

Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.

 

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Ipda Budi. (*)

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah