Jam Intelijen Kejagung Sepakat Kerjasama Dirjen Imigrasi

- 1 Juli 2024, 14:32 WIB
Perjanjian kerjasama Jam Intelijen Kejagung dengan Dirjen Imigrasi
Perjanjian kerjasama Jam Intelijen Kejagung dengan Dirjen Imigrasi /Kejagung/

INFOBANGKAID - Bertempat di Aula lantai 10 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menandatangani Adendum Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Perjanjian ini terkait pertukaran data dan/atau informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.

JAM-Intelijen menyatakan bahwa Adendum Perjanjian Kerja Sama ini adalah langkah optimalisasi pelaksanaan tugas penegakan hukum serta memperkuat sinergi antara JAM-Intelijen dengan Dirjen Imigrasi. "Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, terdapat penyempurnaan tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan yang merupakan pelaksana tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Intelijen," ujar JAM-Intelijen.

Pasal 30 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 menyatakan kewenangan Intelijen Kejaksaan dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum. Fokus utama data Intelijen Kejaksaan yang diolah melalui Command Centre Kejaksaan telah berhasil melakukan penangkapan 76 buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2024 ini. 

"Optimalisasi pelacakan buronan dengan teknologi informasi melalui Command Center telah meningkatkan success rate pencarian buronan dalam daftar DPO. Kerja sama dengan lembaga negara menjadi kebutuhan utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mencari dan melacak pergerakan pelaku kejahatan," lanjut JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen juga menekankan bahwa informasi di bidang Imigrasi, terutama terkait pelintasan orang pada tempat-tempat pemeriksaan imigrasi, sangat penting untuk analisa Intelijen dan penegakan hukum. 

“Dengan penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan sinergitas antara JAM-Intelijen dengan Direktorat Jenderal Imigrasi semakin baik, khususnya dalam implementasi di lapangan agar kedua lembaga dapat melakukan koordinasi erat dan saling mendukung keberhasilan kinerja,” tuturnya.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyambut baik Adendum Perjanjian Kerja Sama ini sebagai langkah memperkuat sinergi antar lembaga, terutama dalam fungsi Intelijen.

"Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung kerja-kerja Intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan, khususnya JAM-Intelijen Kejaksaan Agung, terkait data dan/atau informasi tersangka/terpidana yang dinyatakan buron atau DPO,” ungkapnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, para Direktur, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dan para Koordinator pada JAM-Intelijen. Dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi hadir Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Direktur Intelijen Keimigrasian. (*)

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah