Kejaksaan SUPERBODY : CORRUPTOR FIGHT BACK

- 9 Juni 2024, 13:01 WIB
Suparji Achmad (Guru Besar Ilmu Hukum)
Suparji Achmad (Guru Besar Ilmu Hukum) /

Oleh : Suparji Achmad

(Guru Besar Ilmu Hukum)

INFOBANGKAID - Dalam pemberitaan di media elektronik, ada ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody.

Suparji Ahmad, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar memiliki pendapat berbeda. Suparji menegaskan “Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Dan, memang praktek di beberapa negara Jaksa diberikan kewenangan tersebut, yaitu dalam perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, contohnya adalah tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan komplek”.

Baca Juga: Pantai Batu Perahu Toboali Masih Menjadi Tujuan Wisata Meski Limbah Tambang Cemari Lingkungan

Suparji juga menambahkan kewenangan tersebut hal yang biasa, bahkan menurutnya saat ini aparat penegak hukum itu dinantikan kinerjanya oleh masyarakat, bukan untuk berebut kewenangan.

Kasus Timah, apabila hanya ditangani melalui penegakan administrative penal law maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa ijin.

Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya rakyat kecil yang dirugikan sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah.  

Baca Juga: Tim Gabungan Tangkap 3 Pemilik Tambang Ilegal di Laut Bagger Bangka Selatan

Suparji mengira bahwa pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan apalagi terkait masalah kewenangan, dan ditambah dengan pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan adalah merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah