Tim Gabungan Tangkap 3 Pemilik Tambang Ilegal di Laut Bagger Bangka Selatan

- 8 Juni 2024, 13:19 WIB
Pelaku pertambangan digiring petugas setelah menjarah IUP PT Timah Tbk di Toboali
Pelaku pertambangan digiring petugas setelah menjarah IUP PT Timah Tbk di Toboali /Try Sutrisno InfobangkaID/

INFOBANGKAID - Satpolairud Polres Bangka Selatan berhasil menangkap tiga pemilik tambang yang diduga melakukan penambangan tanpa izin (PETI) di perairan Laut Bagger, Kecamatan Toboali, pada Kamis (6/6/2024) malam.

Ketiga tersangka adalah Pen (28), Sid (52), dan Mai (47), yang kesemuanya merupakan buruh harian dan tinggal di Jalan Damai Payak Ubi, Toboali. 

Mereka diduga menjalankan operasi penambangan tanpa izin menggunakan tiga unit ponton jenis tower.

Penangkapan dilakukan berdasarkan aduan nelayan tentang aktivitas penambangan di malam hari yang mengganggu wilayah tangkap mereka. 

Ipda Budi seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho menjelaskan, Tim Gabungan yang terdiri dari Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, KBO Sat Polairud Polres Basel, Was PIP PT. Timah Tbk, dan Anggota Sat Polairud Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penertiban dan menemukan tiga unit ponton jenis tower yang sedang bekerja di perairan Laut Bagger.

"Ketiga unit ponton beserta peralatan tambang dan para pemilik serta pekerja tambang dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Budi.

Selain itu tambah Ipda Budi menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 (tiga) unit Ponton Ti jenis tower beserta peralatan tambang.

"Pasal yang Disangkakan, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Budi.

Sementara tutur Ipda Budi, ketiga pelaku diberatkan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp10 miliar.  

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan," pungkas Ipda Budi. (*)

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah