Pihak Desa dan Apdesi Bateng Datangi PT Timah Tbk Terkait Kejelasan Menambang

- 20 Juni 2024, 22:58 WIB
Kepala Desa Nibung bersama Ketua BPD dan Ketua APDESI Bangka Tengah mendatangi kantor PT Timah Tbk, guna menanyakan proses legalitas pertambangan di Desa Nibung
Kepala Desa Nibung bersama Ketua BPD dan Ketua APDESI Bangka Tengah mendatangi kantor PT Timah Tbk, guna menanyakan proses legalitas pertambangan di Desa Nibung /

INFOBANGKAID – Kepala Desa Nibung, Astiar, bersama Ketua BPD dan Ketua APDESI Bangka Tengah, mendatangi kantor PT Timah Tbk untuk menanyakan proses legalitas pertambangan di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, khususnya terkait Tambang Timah Kenari Eks PT Koba Tin.

Menurut Astiar, dalam pertemuan tersebut, pihak PT Timah Tbk menginformasikan bahwa proses legalitas pertambangan di Desa Nibung masih menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Kami mendapat keterangan dari pihak PT Timah, bahwa surat permohonan rekomendasi telah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, namun hingga saat ini belum ada balasan dari pihak provinsi. Setelah surat balasannya keluar, PT Timah akan kembali menyurati Kementerian ESDM," terangnya, Kamis (20/6/2024).

Astiar menambahkan, jika legalitas pertambangan ini keluar, PT Timah akan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dalam pengelolaan tambang timah di Desa Nibung, khususnya di kolong Kenari dan sekitarnya. "Kami berharap PT Timah segera melegalkan ini, sehingga masyarakat kami bisa bekerja secara legal di kawasan ini," ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua APDESI Bangka Tengah, Yani Basaroni, mengungkapkan bahwa terkait carut-marutnya pertambangan timah di kolong Merbuk, Kenari, dan Punggu, PT Timah tidak tinggal diam. "PT Timah sudah melakukan lelang IUP, dan itu dimenangkan oleh PT Timah. Artinya, mereka bersedia melakukan penambangan, bahkan KDI-nya pun sudah dibayarkan," jelasnya.

Namun, lanjut Roni, permasalahan saat ini berada di pihak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang hingga kini belum memberikan jawaban terkait surat yang dilayangkan PT Timah. "Permasalahan dengan Pemkab Bateng sudah selesai, di mana Pemkab Bateng akan bermitra dengan PT Timah. Namun yang menjadi masalah adalah Pemprov Babel yang sampai saat ini belum menjawab surat dari PT Timah, ini jelas menghambat proses legalitasnya," ujarnya. 

Roni mempertanyakan apakah Pemprov Babel bersedia berkontribusi dalam pertambangan ini atau tidak. "Jika bersedia, segeralah membalas surat yang dilayangkan PT Timah. Kami minta Pemprov memberi kejelasan terkait ini, jangan menggantung-gantung. Kami tadinya berpikir permasalahan ini ada di ESDM, eh ternyata ada di Pemprov Babel. Untuk itu, saya berharap Pemerintah Provinsi bergerak cepat, sehingga warga Desa Nibung bisa bekerja secara legal," tuturnya. (*)

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah