PPDB Bangka Selatan Pastikan Anak Didik Baru Mendapatkan Kuota Belajar

- 20 Juni 2024, 17:11 WIB
Hak mendapatkan pendidikan yang layak telah diatur dalam UUD 45
Hak mendapatkan pendidikan yang layak telah diatur dalam UUD 45 /Fauzan Ijazah/Fauzan Ijazah for The World Bank

INFOBANGKAID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Bangka Selatan memastikan bahwa kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 telah mencukupi. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi, pada Kamis (20/06).

Elfan Rulyadi menyebutkan bahwa jumlah kuota PPDB tahun ini mencapai sekitar 8.384 kuota yang mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kuota jenjang Paud dan TK mencapai 1.080 orang dengan 72 rombongan belajar (rombel) yang tersebar di 14 TK negeri di delapan kecamatan. Setiap rombel menampung 15 peserta didik,” jelasnya.

Untuk jenjang SD, daya tampung mencapai 4.508 siswa dari 93 satuan pendidikan. Jumlah siswa dalam satu rombel ditetapkan sebanyak 28 orang dengan total 161 rombel yang tersedia. Khusus untuk alokasi zonasi jenjang SD, ditetapkan sebesar 80 persen dari total kuota atau sebanyak 3.597 orang.

“Kuota jalur afirmasi sebesar 15 persen atau 657 orang, sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua mendapat alokasi sebesar lima persen atau 254 orang,” ujar Elfan.

Sementara itu, kuota PPDB untuk jenjang SMP disediakan sebanyak 2.796 orang dengan 93 rombel di 30 satuan pendidikan. Kuota ini terbagi untuk jalur zonasi sebesar 70 persen atau 2.083 orang, jalur afirmasi sebesar 15 persen atau 446 orang, jalur prestasi sebesar 10 persen atau 298 orang, dan jalur perpindahan tugas orang tua sebesar lima persen atau 149 orang.

“Penentuan rombel didasarkan pada kemampuan daya tampung masing-masing sekolah, sehingga tidak akan berdampak pada alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima. Jumlah peserta didik dalam satu rombel bervariasi, untuk jenjang Paud paling banyak 15 orang, SD maksimal 28 orang per kelas, dan SMP maksimal 32 orang per kelas,” kata Elfan.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat pengecualian bagi beberapa sekolah yang hanya memiliki satu sekolah dalam satu desa.

"Dindikbud optimis bahwa PPDB di Kabupaten Bangka Selatan pada tahun ini dapat memenuhi kebutuhan kuota yang ada," ujar Elfan menambahkan. (*)

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah