Polres Bangka Selatan Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah dari Belitung, Sopir Truk Jadi Tumbal

- 27 Juni 2024, 14:25 WIB
Ini tampang sopir truk penyelundup pasir timah dari Belitung
Ini tampang sopir truk penyelundup pasir timah dari Belitung /Ipda Budi/InfobangkaID /

INFOBANGKAID – Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan biji timah ilegal atau penyelundupan yang melibatkan tersangka IS (38), seorang wiraswasta asal Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.  

Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika personil Unit II Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengangkutan biji timah ilegal dari Kabupaten Belitung menuju Pelabuhan Sadai.

"Berdasarkan informasi tersebut, penyelidikan langsung dilakukan oleh petugas. Sekitar pukul 02.30 WIB, razia dilakukan di depan Mako Polres Bangka Selatan," kata Ipda Budi melalui keterangan resmi kepada InfobangkaID, Kamis (27/6/2024).

Penangkapan

Pukul 03.00 WIB dinihari, sebuah truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM yang baknya ditutup terpal berwarna oranye, dihentikan oleh petugas di depan Mako Polres Bangka Selatan. Truk tersebut diduga kuat mengangkut pasir timah ilegal. Sopir beserta truk kemudian diamankan di Mako Polres Bangka Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka IS, berumur 38 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap dan diamankan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sekitar 8 ton pasir timah dan satu unit truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM.

Pasal yang Dikenakan

Tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, dan penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak memiliki izin resmi. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

"Tersangka IS saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Budi.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bangka Selatan dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara dan lingkungan, serta mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan ilegal serupa. (*)

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah