Raperkada Bangka Selatan ditetapkan

- 27 Juni 2024, 03:53 WIB
Raperkada Bangka Selatan terbentuk
Raperkada Bangka Selatan terbentuk /

INFOBANGKAID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat harmonisasi pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa (25/06/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto.

Terdapat enam Raperkada yang akan diharmonisasi dari Kabupaten Bangka Selatan, yaitu tentang:

1. Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Air Tanah, dipimpin oleh Perancang Madya Muhamad Iqbal.

2. Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan, dipimpin oleh Perancang Muda Siti Latifah.

3. Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dipimpin oleh Perancang Muda Ismail.

4. Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame, dipimpin oleh Perancang Muda Beni Saputra.

5. Tata Cara Pengelolaan Barang dan Jasa Tertentu, dipimpin oleh Perancang Muda Irkham.

Baca Juga: Ratusan Tahun Benteng Toboali Saksi Bersejarah Atas Perebutan Pasir Timah Hingga Penyelundupan

Dalam sambutannya, Dwi Harnanto menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Diharapkan melalui harmonisasi, Raperda dan Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Dwi.

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah