Haris Setiawan, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, menuturkan bahwa penyusunan Raperbup tentang Pajak Daerah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan berharap melalui proses harmonisasi maka Raperbup yang disusun tidak bertentangan dan dapat dilaksanakan," kata Haris.
Baca Juga: Selundupkan Pasir Timah Dari Belitung Melalui Pelabuhan Sadai : Devi Tumbal Iwan Sang Sopir
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, serta JFT Perancang Perundang-Undangan dan JFU. Dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, rapat dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Agus Pratomo, Inspektur Pembantu Dodi Kusumah, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Selatan Ami Prionggo, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Susanti, serta Subkoordinator Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (*)