INFOBANGKAID - Seorang tersangka berinisial A (36) warga Desa Air Seru Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada, Selasa (19/3) malam.
Pelaku A diamankan atas dugaan melakukan aktivitas penampungan dan penyelewengan terhadap pengolahan pasir timah ilegal.
"A diamankan disalah satu rumah yang berada di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Belitung usai diketahui melakukan pemanggangan timah tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Kamis (21/3) siang.
Baca Juga: Kediaman Buyung Belitung digeledah Tim Gabungan, Dugaannya Penyelewengan dan Penimbunan Pasir Timah
Dari pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan pasir timah yang didapatkan dari hasil penambangan timah ilegal disebuah rumah di Desa Merbau.
Atas informasi itulah, Tim Sat Reskrim Polres Belitung melakukan pengecekan langsung kerumah yang diduga tempat penampungan dan pengelolaan pasir timah tersebut.
"Saat pengecekan inilah, didapati dari A baru selesai melakukan pemanggangan timah menggunakan drum besi belah," katanya
Baca Juga: Kediaman Buyung Belitung digeledah Tim Gabungan, Dugaannya Penyelewengan dan Penimbunan Pasir Timah
Dari penggerebekan tersebut Tim mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 unit Mobil, 8 Karung berisikan Pasir Timah dengan berat 319 kg, 1 Karung dan 1 buah plastik berisikan sisa hasil pengolahan atau pemurnian mineral timah serta 1 buah timbangan.
"Untuk pelaku dan barang yang diduga terkait dengan penampungan dan pengolahan mineral timah ini sudah diamankan di Mapolres Belitung guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kombes Pol Jojo. (*)