INFOBANGKAID - Kediaman Buyung Belitung atau Edi Kodri di Air Merbau, Tanjung Pandan, Belitung kena geledah Tim Gabungan Polres Belitung, pada Selasa (19/3) kemarin.
Dari penggeledahan tersebut tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yakni Albert alias Aloi dan Indra alias Anyin.
Diketahui Anyin merupakan pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan PT Timah Tbk untuk perusahaan CV Elhana Mulia Mitra, sementara Aloi merupakan Staf Bagian Operasional.
Pada saat penggeledahan Edi Kodri dikatakan dari sumber sedang berada di ibukota Jakarta.
Baca Juga: Kejagung RI Rotasi Kajati Bangka Belitung
Baca Juga: KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Capres dan Cawapres 02 Kuasai Suara Rakyat Indonesia