MR Digiring Satresnarkoba Basel di Pemakaman Umum

- 5 Desember 2023, 02:06 WIB
Tersangka MR (29 tahun)
Tersangka MR (29 tahun) /

INFOBANGKAID - Seorang pria berinisial MR (29) harus berurusan dengan hukum pada Sabtu (2/12/2023) malam. Pasalnya, ia berhasil digiring tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) di pemakaman umum Jalan Kemakmuran Kota Toboali, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

 

Dari tangan tersangka MR polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 2,83 gram dan 5 butir pil ekstasi dengan berat 2,02 gram.  

 

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Suhendra mengatakan, tersangka merupakan warga pendatang di Sukadamai, Kota Toboali.  

 

"Tersangka berdomisili di Jalan Sukadamai, pekerjaan seharinya sebagai petani. Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum ," kata Suhendra.  

 

Sementara, ungkap Suhendra tersangka diduga terbukti dan berperan menjadi perantara atau kurir dalam jual beli narkoba itu. 

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah