Penyidik Kejagung Berhasil Rampas Barang Bukti Korupsi dari Bangka

- 7 Desember 2023, 21:19 WIB
Kapuspenkum Kejagung R.I, Ketut
Kapuspenkum Kejagung R.I, Ketut /Riki/

INFOBANGKAID - Penyidik Kejaksaan Agung di beberapa tempat Smelter Biji Timah di Bangka Belitung pada Rabu (6/12/2023) kemarin, lakukan penggeledahan.  

Dari penggeledahan tersebut, Penyidik Kejagung berhasil melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang berkaitan kuat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan resminya yang diterima hari ini, Kamis (7/12/2023) menyampaikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

 

"Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan," kata Ketut Sumedana.

 

Barang bukti hasil rampasan yang telah tersita tambahnya, dilakukan penitipan ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  

 

"Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah