INFOBANGKAID - Kediaman Maila (49) di Dusun Serdang Desa Jelutung II disantroni pencuri ulung. Pelaku adalah DH (29) yang merupakan tetangganya sendiri berprofesi sebagai petani.
Barang rumah tangga milik Maila lenyap digasak pelaku DH saat keluarga besarnya ke daerah Belinyu Kabupaten Bangka selama 16 hari.
Kapolsek Simpang Rimba, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iptu William f Sitomorang menjelaskan unit Reskrim Polsek Simpang Rimba sudah meringkus pelaku DH dan saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan.
"Dasar penangkapan pelaku sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana "pencurian dengan pemberatan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke_3 dan 5 KUHPidana," ujar Kapolsek Iptu William.
Menurut Iptu William, dari interogasi awal pelaku DH mengakui melakukan pencurian di rumah Maila (49) di Dusun Serdang Desa Jelutung II dengan barang bukti berupa: -1 (satu) buah panci presto merek hakasima
-1 (satu) buah speaker aktif merk Dat
-1 (satu) buah mesin air merk panasonic
-1 (satu) buah tv lcd 32 inc merk sharp
-1 (satu) buah tabung gas 3 kg