Aksi Curang Caleg di Desa Bikang Mengumpulkan KTP dan Money Politics

- 24 Desember 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi politik uang (sumber foto Bawaslu)
Ilustrasi politik uang (sumber foto Bawaslu) /Try Sutrisno/

INFOBANGKAID - Masih juga terjadi aksi praktik curang seorang caleg (calon legislatif), kali ini aksi tersebut di Desa Bikang Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan melakukan gerakan mengumpulkan KTP dan melancarkan money politics (politik uang).

 

Tak tanggung tanggung, warga desa yang didatangi hampir seluruhnya dimintai fotocopy KTP dan mereka (tim caleg) menyiapkan replika surat suara berisikan arahan cara coblos nomor urut pencalon beserta nama partai tentu saja imbalan yang didapat dengan iming iming uang.  

 

Tujuan mereka (caleg) melakukan itu untuk mendapatkan simpati warga desa agar pada pencoblosan nanti dipilih sebagai wakil rakyat.  

Baca Juga: Ketua KPU RI Sebut Pakar Telematika Roy Suryo Tukang Fitnah

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu Bangka Selatan, Azhari menegaskan bahwa yang dilakukan seorang caleg itu tidak dibenarkan dan sangat melanggar tatanan aturan pemilu.  

 

"Itu tidak boleh pak, tidak dibenarkan dan sangat menyalahi aturan Bawaslu," ujar Azhari ketika dikonfirmasi Infobangkaid, Minggu (24/12) sore.  

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah