INFOBANGKAID - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, seorang Pemuda berinisial AR alias Aceng diciduk lantaran menyimpan narkoba jenis ganja.
Pemuda berusia 27 tahun ini diciduk Tim Subdit II saat berada disebuah rumah di Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin (8/1/2024) malam.
"Setelah digeledah, Tim menemukan 2 paket plastik kecil diduga narkotika jenis Ganja dan 1 unit handphone yang disimpan didalam tas milik pelaku,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jum'at (19/1/2024) pagi.
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel juga mendapatkan informasi adanya barang bukti narkoba jenis ganja disebuah rumah di Jalan Gandaria 1 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.
Alhasil, Tim menemukan narkoba jenis ganja yakni 2 paket besar diduga berisikan narkotika jenis ganja didalam tas warna biru, 11 paket sedang diduga narkotika jenis ganja didalam tas warna hitam dan 20 paket kecil diduga narkotika jenis ganja didalam tas warna hitam serta 1 unit timbangan digital.