INFOBANGKAID - Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali ringkus dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah.
Kedua tersangka yakni berinisial AJ (26) dan CA (34) merupakan warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan, adanya penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal.
Baca Juga: Humas Angkat Bicara Atas Mangkrak Proyek Pembangunan Kantor BPJS Pangkal Pinang
Lanjut Jojo, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Jumat 19 Januari 2024 lalu di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
“Kedua orang yang diamankan kemarin sudah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polairud Polda Babel pada hari ini,” ujar Kombes Pol Jojo melalui siaran persnya, Senin (22/1/24) kemarin.
Jojo menjelaskan dari penangkapan tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Surya Paloh Sebut Rekaman Suara Itu Hoaks
Barang bukti yang berhasil disita adalah 50 karung pasir timah, 2 unit mobil, 1 buah buku catatan pembelian timah, Uang tunai 5 juta rupiah serta 2 unit handphone milik para tersangka.