Polda Bangka Belitung Amankan Pengepul Ilegal Pasir Timah di Belinyu

- 25 Januari 2024, 12:54 WIB
Barang bukti pasir timah berhasil diamankan Polda Babel
Barang bukti pasir timah berhasil diamankan Polda Babel /Ist/

INFOBANGKAID - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang Pria berinisial AN alias Aris (41) pada, Selasa (23/1/24) malam.

 

Warga asal Belinyu ini diamankan usai diketahui melakukan pengangkutan pasir timah saat melintas di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

 

"Benar, telah diamankannya tersangka AN alias Aris terkait tindak pidana pengangkutan pasir timah tanpa izin pada Selasa malam kemarin oleh Subdit IV Tipidter," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (24/1/24) malam.

 

Menurut Jojo, kasus ini terungkap usai Tim Subdit Tipidter melakukan pengintaian dan berhasil melakukan pengamanan terhadap pengangkutan pasir timah tanpa izin di Jalan Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

 

Selanjutnya, Tim Subdit Tipidter menemukan 1 unit kendaraan mobil jenis Hilux warna Hitam yang diduga membawa pasir timah dari Dermaga Bukit Tulang.

 

Halaman:

Editor: Riki Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah