"Atas perbuatannya pelaku patut diduga melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tukas Zulkarnain. (*)
"Atas perbuatannya pelaku patut diduga melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tukas Zulkarnain. (*)
Editor: Try Sutrisno