Dua TKP disantroni maling, Tim Kelambit Ringkus Herman

- 29 Maret 2024, 14:11 WIB
Pelaku Herman (posisi duduk)
Pelaku Herman (posisi duduk) /Ist/

"Atas perbuatannya pelaku patut diduga melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tukas Zulkarnain. (*)

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x