Payamada Law Perkarakan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Air Gegas Atas Pengrusakan

- 1 April 2024, 05:13 WIB
Founder Payamada Law Institute, Advokat Erdian S.H, M.H
Founder Payamada Law Institute, Advokat Erdian S.H, M.H /

INFOBANGKAID - Founder Payamada Law Institute, Advokat Erdian S.H, M.H kecam perbuatan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Air Gegas atas pengrusakan 10 ruang kelas dan akan memperkarakan oknum tersebut ke pihak penegak hukum.  

Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 5 ini dianggap Erdian kejiwaannya mengalami gangguan mental. Sehingga tega merusak lokal kelas tidak rusak menjadi rusak.  

"Beliau itu nampaknya sedang sakit sehingga mengajak orang untuk bermufakat jahat," tukas Erdian, Senin (1/4/2024).  

Menurutnya, dalam hukum perbuatan itu sudah dipastikan salah, dan ada kerugian yang di alami oleh negara atau pemerintah daerah.

"Berdasarkan sumber beberapa media yang saya baca bahwa ada 10 ruangan kelas yg plafonnya di rusak oleh oknum kepsek ini, dan dengan enteng juga oknum kepsek ini menyebutkan bahwa dia khilaf dan akan mengganti dengan yg baru, yang awalnya memiliki niatan untuk mendapatkan tambahan anggaran agar plafon itu direnovasi," ujar Erdian.

"Error in Juris atau khilaf pada hukum ada pada pembuat delik. Bilamana ia telah terbukti melakukan delik, namun ia tidak mengetahui bahwa perbuatan demikian dilarang oleh undang - undang pidana," tukas Erdian.  

Ia menyatakan, terhadap oknum Kepsek itu harus mendapatkan sangsi yang setimpal.  

"Ia harus dipidana, sekalipun ia tidak mengetahui adanya larangan itu. Oleh karena adanya fiksi hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui undang - undang," katanya.  

"Ya sejatinya sebagai warga negara apalagi setingkat Kepsek pasti tau lah apa konsekuensinya. Hal ini tidak selesai hanya dengan permohonan maaf, tapi ada pidananya," katanya lagi.  

Erdian menjelaskan, unsur pada Pasal 170 KUHP terpenuhi, lantaran ada bukti bukti kuat penunjang pelaku menjurus pada pasal yang dimaksud.  

"Menurut hemat kami, unsur unsur pada pasal 170 KUHP sudah terpenuhi, karena terbukti melakukan pengrusakan dan secara bersama sama, ada pemufakatan jahatnya disini," katanya.  

"Kepsek harus bertanggung jawab di muka hukum, ingat tuntutan hukumannya 5 tahun 6 bulan lho, jangan main main," tegas Erdian.  

Erdian prihatin atas etika Kepala Sekolah yang dianggapnya jauh dari mental seorang guru sebenarnya.  

"Saya sangat menyayangkan perbuatan yang tidak terpuji ini, hal ini menyangkut mentalitas pada peserta didik, pada mental siswa siswi yang di komandoi beliau, bagaimana tumbuh kembang anak anak kita kedepankan jika dipimpin oleh kepsek yang pemikirannya kriminal," tambahnya lagi.  

Baca Juga: Benarkah RBS Otak Dari Koruptor Harvey Moeis dan Helena Lim ?

Baca Juga: Koruptor Harvey Moeis dan Helena Lim Terancam Penjara Seumur Hidup, Apakah Sebanding Dengan Kerugian Negara?

Senada, Volunter Payamada Law Institute Dede Adam menegaskan, terkait pengrusakan tersebut ia mengecam perbuatan oknum Kepala Sekolah tersebut. 

"Hal yang serius dan harus kita laporkan, jika tidak di laporkan ke pihak yang berwajib maka mungkin kedepannya akan ada oknum Kepsek akan melakukan hal yang sama, demi mendapatkan anggaran pemeliharaan," ujar Dede Adam.  

Tak hanya langkah hukum akan dilakukan, pengurus Payamada Law Institute juga akan menyurati dinas terkait guna menonaktifkan jabatan pelaku secara sementara.  

"Selain melaporkan dugaan pengrusakan ini ke Mapolres Bangka Selatan, kami juga akan mendatangi langsung kepala Dinas Pendidikan Bangka Selatan, secara tertulis juga kami akan meminta oknum kepala sekolah ini di nonaktifkan sementara, sampai ada tindakan disiplin dari Badan Kepegawaian Daerah," tukasnya.  

Dede Adam menyayangkan sikap oknum tersebut, dan hal serupa tidak terjadi lagi pada dunia pendidikan di Bangka Selatan.  

"Kami sangat menyayangkan perbuatan demikian dilakukan oleh oknum kepala sekolah yang terhormat. Semoga kedepan tidak akan terulang lagi hal hal demikian," ujarnya. (*)

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah