Bahlil Laporkan Media Nasional, Ini Pernyataan Ketua Dewan Pers

19 Maret 2024, 13:26 WIB
Menteri Investasi Bahlil /Ist/

INFOBANGKAID - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia melaporkan salah satu media nasional atas artikel podcast bocor alus politik ke Dewan Pers.  

 

Dalam laporan Bahlil terhadap media berinisial T ini telah melanggar Pasal 1 kode etik jurnalistik lantaran tidak akurat dalam pemberitaan.  

 

Pada surat yang dilayangkan Bahlil terhadap media T untuk memuat hak jawab dan disertai permintaan maaf.  

 

Dikutip dari surat Dewan Pers yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Senin 18 Maret 2024 teradu (media T) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima.  

 

Selain itu isi pada surat, Bahlil pun diminta untuk memberikan Hak Jawab kepada media massa itu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima.  

 

Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

 

Sementara itu jika media massa bersangkutan tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda senilai Rp 500.000.000.

 

Keputusan ini pun bersifat final dan mengikat secara etik. Dalam surat tersebut teradu terbukti melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.  

 

Menteri Investasi Bahlil pun tidak ambil pusing, dia menghormati undang undang kebebasan pers yang ada, mengingat media tersebut kredibilitasnya sangat baik.  

 

"Hari ini baru kami terima, saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasi Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu dan memberikan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Etik. Tapi saya suka kok, kita bersahabat," ujar Bahlil dikutip dari suara merdeka, Selasa (19/3).

 

Bahlil berharap media ini dapat berbenah terkait manajemen pemberitaan khususnya dalam meminta waktu kepada narasumber yang dituju.

 

Bahlil menyatakan kesiapannya untuk diwawancara jika sudah dijadwalkan sebelumnya.  

 

"Saya pun diberikan sanksi oleh Dewan Pers. Bahwa kalau pers meminta waktu harus diberi waktu. Saya taat waktu tapi jangan minta di banyak dan jangan memaksa hari ini. Ini kadang berita mau naik besok kalian baru minta hari ini. Itu yang bikin saya pusing kadang-kadang," tukas Bahlil. (*)

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler