Satresnarkoba ringkus dua Gembong Narkoba di Toboali

- 19 Maret 2024, 10:08 WIB
Dua tersangka gembong narkoba saat di gelandang Satresnarkoba pada dua tempat berbeda
Dua tersangka gembong narkoba saat di gelandang Satresnarkoba pada dua tempat berbeda /Try Sutrisno /

INFOBANGKAID - Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus dua pria pendatang di Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali. Dua pria tersebut diduga kuat memiliki barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang siap edar.

 

Kedua pria tersebut adalah pendatang dari seberang pulau Sumatera Selatan diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Toboali. Kedua tersangka itu berinisial S (40 tahun) dan R (46 tahun), kontrakannya di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kota Toboali dijadikan sarang untuk bertransaksi.

 

Kasat Narkoba AKP Suhendra, SH mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap karena terbukti memiliki sejumlah barang bukti narkoba yang siap edar.

 

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika," kata Kasat Resnarkoba AKP Suhendra.

 

"Sebelumnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tinggal di rumah kontrakan di jalan Damai Toboali yang diduga ada transaksi narkoba," kata Suhendra 

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x