Satresnarkoba ringkus dua Gembong Narkoba di Toboali

- 19 Maret 2024, 10:08 WIB
Dua tersangka gembong narkoba saat di gelandang Satresnarkoba pada dua tempat berbeda
Dua tersangka gembong narkoba saat di gelandang Satresnarkoba pada dua tempat berbeda /Try Sutrisno /

Untuk membuktikan laporan tersebut tim melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi. Kemudian penggeledahan terjadi terhadap tersangka S pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di jalan Damai, Toboali, Bangka Selatan. 

 

penggeledahan terhadap (S) berlanjut yang di dampingi oleh ketua RT setempat dan dari penggeledahan itu di temukan barang bukti diduga narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman. 

 

"Narkoba jenis sabu yang di bungkus sebanyak 4 (empat) paket dengan berat Bruto 22,70 Gram dan barang bukti berupa narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi yang di bungkus sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir dengan berat Bruto 16,97 Gram beserta 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 5 (lima) Ball plastik bening berukuran sedang kosong, 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 (satu) buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) buah sendok plastik kecil berwarna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry berwarna silver, Uang tunai senilai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk OPPO berwarna biru gelap," katanya.  

 

Kemudian dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari pelaku (S) Narkotika tersebut adalah milik (R alias U) yang berada di jalan Merdeka kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Setelah mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan (R alias U) setelah diamankan, anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan memanggil ketua RT setempat dan melakukan penggeledahan terhadap (R alias U) dan pada saat itu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna biru gelap. Selanjutnya semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk di proses lebih lanjut.

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah