INFOBANGKAID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menerima laporan dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani hari ini Senin (18/3/2024) di kantor Kejagung RI Jakarta.
Laporan yang dilayangkan Menkeu RI adalah dugaan korupsi penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai 2,5 triliun rupiah.
Dan upaya menangani kasus tersebut, Menkeu bersama Kejagung membentuk tim khusus bersih-bersih LPEI.
Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Burhanudin mengatakan, progres penyelidikan terhadap kasus korupsi ini telah berlangsung lama. Adanya pertemuan dengan Menteri Keuangan. Membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca Juga: Penyelesaian Kasus Mega Korupsi di Bangka Belitung ditunggu Masyarakat
Baca Juga: Jadwal Berbuka Puasa Senin 18 Maret 2024 di Kota Toboali
Serta bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara.
“Membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Di Batch 1 ada 4 perusahaan terindikasi fraud,” kata ST Baharudin dilansir dari Metro Jabar, Senin (18/3) malam.
Menurutnya, bahwa kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.