Korupsi LPEI Tahap Satu Terendus 4 Perusahaan, Jaksa Agung : Tahapan 2 Ada 6 Perusahaan

- 18 Maret 2024, 22:57 WIB
Jaksa Agung Sebut Masih Dugaan Korupsi Pendanaan LPEI Libatkan 6 Debitur, Direktur LPEI Hormati Proses Hukum
Jaksa Agung Sebut Masih Dugaan Korupsi Pendanaan LPEI Libatkan 6 Debitur, Direktur LPEI Hormati Proses Hukum /Dok. tangkapan layar video Antara/

INFOBANGKAID - Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan empat debitur perusahaan terungkap ke permukaan. Pengungkapan tersebut pasca Menteri Keuangan RI Sri Mulyani melaporkan hal itu ke Kejagung RI.  

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kasus tersebut sudah terdeteksi sejak lama, yakni sekitar Tahun 2019 silam.

 

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," kata Burhanuddin yang dilansir dari Antara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3)

 

Dugaan tindak pidana korupsi pada LPEI itu resmi dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung pagi tadi. Total ada empat debitur yang dilaporkan dengan nilai kredit macet total 2,505 triliun rupiah.

 

Keempat debitur tersebut, yakni PT RII senilai Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x