Korupsi LPEI Tahap Satu Terendus 4 Perusahaan, Jaksa Agung : Tahapan 2 Ada 6 Perusahaan

- 18 Maret 2024, 22:57 WIB
Jaksa Agung Sebut Masih Dugaan Korupsi Pendanaan LPEI Libatkan 6 Debitur, Direktur LPEI Hormati Proses Hukum
Jaksa Agung Sebut Masih Dugaan Korupsi Pendanaan LPEI Libatkan 6 Debitur, Direktur LPEI Hormati Proses Hukum /Dok. tangkapan layar video Antara/

Selain itu, Burhanuddin juga menyampaikan bahwa laporan ini baru tahap pertama. Akan ada tahap kedua yang melibatkan enam perusahaan dengan nilai kredit mencapai Rp3 triliun.

 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumeda, bahwa dugaan ini hasil temuan yang dilakukan oleh tim gabungan LPEI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

 

"Ini adalah temuan dari 3 tim gabungan ya, tadi sudah jelaskan tadi, yaitu ada BPKP, ada Jamdatun dan Inspektorat Keuangan yang ada di Kementerian Keuangan," jelas Ketut Sumedana.  

 

Dikatakan Ketut, kenapa kasus ini baru dilaporkan sekarang, karena awalnya kasus diserahkan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung. Akan tetapi, setelah dilakukan penelitian ditemukan dugaan tindak pidana.

 

"Ternyata ada mengandung unsur fraud ada unsur penyimpangan dalam pemberian fasilitas ataupun pembiayaan kredit dari LPEI kepada para debitur tadi. Sehingga karena sudah macet dan sebagainya, makanya kami serahkan ke Pidsus (Pidana khusus) untuk recovery aset," terang Ketut Sumedana.

 

Halaman:

Editor: Try Sutrisno

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah