Satresnarkoba ringkus dua Gembong Narkoba di Toboali

- 19 Maret 2024, 10:08 WIB
Dua tersangka gembong narkoba saat di gelandang Satresnarkoba pada dua tempat berbeda
Dua tersangka gembong narkoba saat di gelandang Satresnarkoba pada dua tempat berbeda /Try Sutrisno /

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Halaman:

Editor: Try Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah